Penerapan SNI



Penerapan SNI











Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela, artinya kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI tidak dilarang.

Dengan demikian untuk menjamin keberterimaan dan pemanfaatan SNI secara luas, penerapan norma - keterbukaan bagi semua pemangku kepentingan, transparan dan tidak memihak, serta selaras dengan perkembangan standar internasional - merupakan faktor yang sangat penting.
Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui penerbitan regulasi teknis oleh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk meregulasi kegiatan dan peredaran produk (regulator). Dalam hal ini, kegiatan dan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI menjadi terlarang.

Dengan demikian
pemberlakuan SNI wajib perlu dilakukan secara berhati-hati untuk menghindarkan sejumlah dampak sebagai berikut:
(a) menghambat persaingan yang sehat;
(b) menghambat inovasi; dan
(c) menghambat perkembangan UKM.


Cara yang paling baik adalah membatasi penerapan SNI wajib bagi kegiatan atau produk yang memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pengaturan kegiatan dan peredaran produk mutlak diperlukan

Pemberlakuan SNI wajib perlu didukung oleh pengawasan pasar, baik pengawasan pra-pasar untuk menetapkan kegiatan atau produk yang telah memenuhi ketentuan SNI wajib tersebut maupun pengawasan pasca-pasar untuk mengawasi dan mengkoreksi kegiatan atau produk yang belum memenuhi ketentuan SNI itu. Apabila fungsi penilaian kesesuaian terhadap SNI yang bersifat sukarela merupakan pengakuan, maka bagi SNI yang bersifat wajib penilaian kesesuaian merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pihak yang terkait. Dengan demikian penilaian kesesuaian berfungsi sebagai bagian dari pengawasan pra-pasar yang dilakukan oleh regulator.

Mengingat bahwa pemberlakuan regulasi teknis di suatu negara juga berlaku untuk produk impor, maka untuk menghindarkan terjadinya hambatan perdagangan internasional/negara anggota WTO termasuk Indonesia telah menyepakati
Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) dan Agreement on Sanitary and Phyto Sanitary Measures (SPS). Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara dalam memberlakukan standar wajib, menerapkan Good Regulatory Practices.


Untuk perjanjian TBT pada prinsipnya mengatur hal-hal sebagai berikut:

. Sejauh dimungkinkan, pengembangan standar nasional tidak boleh ditujukan untuk atau berdampak menimbulkan hambatan perdagangan. Oleh karena itu pengembangan standar nasional diupayakan mengacu dan tidak menduplikasi standar internasional, memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan dan masukan, serta dipublikasikan melalui media yang dapat diakses secara luas. Apabila perbedaan dengan standar internasional tidak dapat dihindarkan untuk tujuan yang sah, maka perbedaannya harus dengan mudah diketahui dan lembaga standar nasional harus bersedia memberikan penjelasan kepada semua pihak yang memerlukan, mengapa perbedaan tersebut diterapkan.

. Penetapan regulasi teknis termasuk pemberlakuan standar wajib tidak boleh dimaksudkan untuk atau berdampak menimbulkan hambatan perdagangan yang berkelebihan. Oleh karena itu sejauh dapat mencapai tujuannya, suatu /regulasi teknis harus mengacu pada standar internasional. Apabila untuk keperluan yang sah penerapan ketentuan teknis yang berbeda dengan standar internasional tidak dapat dihindarkan, maka rencana regulasi teknis tersebut harus diumumkan
(notification) untuk mermberikan kesempatan bagi semua pihak di negara anggota WTO lain untuk bertanya dan memberikan pandangan (enquiry) selama sedikitnya 60 hari. Untuk keperluan itu setiap negara anggota WTO harus menetapkan lembaga yang berfungsi sebagai notification body dan enquiry point. Di Indonesia, BSN telah ditunjuk sebagai notification body dan enquiry point untuk perjanjian TBT. Untuk memberikan kesempatan semua pihak mempersiapkan diri, suatu regulasi teknis atau penerapan standar wajib baru dapat diberlakukan secara efektif sekurang-kurangnya 6 bulan setelah ditetapkan. Pemberlakuan regulasi teknis tidak boleh membedakan produk yang diproduksi di dalam negeri dengan produk yang diproduksi di negara lain, dan tidak mendiskriminasikan produk dari suatu negara tertentu dengan produk dari negara lainnya.

. Penilaian kesesuaian terhadap produk dari luar negeri harus sama dengan penilaian kesesuaian bagi produk dalam negeri, dan tidak menerapkan perlakuan yang diskriminatif bagi negara yang berbeda. Sejauh mungkin setiap negara anggota WTO harus mengupayakan agar pelaksanaan penilaian kesesuaian bagi barang impor dapat diakses dengan mudah di negara produsen dan tidak menimbulkan beban yang berkelebihan. Oleh karena itu, sejauh dimungkinkan sistem penilaian kesesuaian yang ada di negara lain dapat diterima. Untuk keperluan itu, negara anggota WTO harus memberikan tanggapan positif terhadap permintaan negara lain untuk menjalin perjanjian MRA.

. Peningkatan persepsi masyarakat terhadap standar dan penilaian kesesuaian adalah hal mutlak yang harus dilakukan oleh BSN, mengingat hingga saat ini kesadaran masyarakat didalam memproduksi dan atau mengkonsumsi suatu produk belumlah didasarkan atas pengetahuan terhadap standar/mutu produknya melainkan masih didasarkan atas pertimbangan harga. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap standar dapat dilihat dari banyaknya produk-produk luar negeri yang dikonsumsi masyarakat yang tidak sesuai dengan standar dan rendahnya kesadaran produsen dalam menerapkan standar, kecuali produk-produk yang dikenakan standar wajib. Untuk meningkatkan persepsi masyarakat dibutuhkan; kampanye nasional standardisasi secara terus menerus dan berkesinambungan, program edukasi dan penyadaran masyarakat, pembuatan kurikulum pelatihan standardisasi, peningkatan partisipasi masyarakat serta mendorong keterlibatan lembaga-lembaga pelatihan dalam mendidik dan membina tenaga ahli standardisasi.





BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 705/MPP/Kep/11/2003
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA

Pada dasarnya Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) diproses melalui 3 tahap yaitu : penyaringan, desinfeksi, dan pengisian.
· Penyaringan.dimaksudkan untuk menghilangkan partikel padat dan gas-gas yang terkandung dalam air.
· Desinfeksi bertujuan untuk membunuh bakteri patogen dalam air.
· Pengisian merupakan tahap akhir proses produksi dimana air dimasukkan melalui sebuah peralatan yang dapat melindungi air tersebut dari kontaminasi selama pengisian ke dalam kemasan.
 
1. BAHAN BAKU
Bahan baku utama yang digunakan adalah air yang diambil dari sumber yang terjamin kualitasnya, untuk itu beberapa hal yang perusahaan lakukan untuk menjamin mutu bahan baku air meliputi :
· Pemeriksaan organoleptik, fisika, kimia, mikrobiologi dan radio aktif.
· Sumber air baku harus terlindung dari cemaran kimia dan mikrobiologi yang bersifat merusak / mengganggu kesehatan.
 
2. MESIN DAN PERALATAN.
Mesin dan peralatan yang digunakan perusahaan untuk memproduksi AMDK, memperhatikan beberapa hal yaitu :
2.1. Bahan mesin dan peralatan
Seluruh mesin dan peralatan yang kontak langsung dengan air harus terbuat dari bahan yang tara pangan (food grade), tahan korosi dan tidak bereaksi dengan bahan kimia.
2.2. Jenis mesin dan peralatan
Mesin dan peralatan dalam proses produksi AMDK minimal terdiri dari :
2.2.1. Bak atau tangki penampung air baku
2.2.2. Unit pengolahan air (water treatment).
Unit pengolahan air di perusahaan memiliki alat desinfeksi seperti : ozonator,& lampu UV. Tindakan desinfeksi selain menggunakan ozon, dapat ditambahkan cara lain yang efektif seperti penyinaran Ultra Violet (UV).
Sesuai dengan kualitas bahan baku utama, unit pengolahan air terdiri dari :
a. Prefilter
Fungsi Prefilter adalah menyaring partikel-partikel yang kasar, dengan bahan dari pasir atau jenis lain yang efektif dengan fungsi yang sama.
b. Filter karbon aktif
Fungsi filter karbon aktif adalah sebagai penyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik.
c. Mikrofilter
Fungsi mikrofilter adalah sebagai saringan halus berukuran maksimal 10
(sepuluh) mikron.
2.2.3 Mesin pencuci kemasan (bottle washer)
2.2.4 Mesin Pengisi kemasan (filling machine)
2.2.5 Mesin penutup kemasan (capping machine)
 
3. FASILITAS LABORATORIUM
Untuk menguji AMDK perusahaan harus memiliki laboratorium pengawasan mutu. Peralatan laboratorium
harus mampu menganalisa parameter uji mikrobiologi dan uji fisiko-kimia yang minimal diperlukan. Peralatan
yang harus dimiliki laboratorium AMDK antara lain adalah :
· otoklaf
· oven
· incubator
· pH meter
· konduktivitimeter
· turbidimeter
· peralatan pengujian mikrobiologi
· peralatan gelas antara lain cawan petri, erlenmeyer, dll
Perusahaan harus memiliki seseorang yang mampu mengoperasikan peralatan laboratorium untuk pengujian mutu air
 
4. PROSES PRODUKSI
Urutan proses produksi AMDK adalah sebagai berikut :
4.1. Penampungan air baku dan syarat bak penampung.
Air baku ditampung dalam bak atau tangki penampung (reservoir). Bila sumber air letaknya jauh dari pabrik, maka air tersebut dapat dialirkan melalui pipa atau diangkut menggunakan tangki. Tangki, selang, pompa, dan sambungan harus terbuat dari bahan tara pangan, tahan korosi dan bahan kimia. Tangki harus dibersihkan, disanitasi, dan diinspeksi, luar dan dalam minimal 1(satu) bulan sekali.
Persyaratan Tangki terdiri atas :
· Mudah dibersihkan serta didesinfeksi dan diberi pengaman.
· Harus mempunyai manhole.
· Pengisian dan pengeluaran air harus melalui kran
· Selang dan pompa yang dipakai untuk bongkar muat air baku harus diberi penutup yang baik, disimpan dengan aman dan dilindungi dari kemungkinan kontaminasi.
· Khusus digunakan untuk air
4.2. Penyaringan dilakukan secara bertahap yang terdiri dari :
1. Prefiltrasi.
Penyaringan menggunakan pasir atau saringan lain yang efektif dengan fungsi yang sama. Fungsi saringan pasir adalah menyaring partikel-partikel yang kasar. Bahan yang dipakai adalah butir-butir silika (SiO2) minimal 95%. Ukuran butir-butir yang dipakai tergantung dari mutu kejernihan air yang dinyatakan dalam NTU.
2. Penyaringan dengan karbon aktif.
Fungsi penyaringan dengan karbon aktif adalah untuk menyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik.
Bahan baku karbon aktif bisa berasal dari batu bara atau batok kelapa.
Daya serap terhadap I2 minimal 75% berdasarkan SNI 06-4253-1996 atau revisinya.
3. Penyaringan dengan mikrofilter
Penyaringan dengan mikrofilter berukuran maksimal 10 (sepuluh) mikron, berfungsi menyaring partikel halus.
4.3. Desinfeksi.
Proses desinfeksi dapat berlangsung dalam tangki pencampur ozon dan selama ozon masih ada dalam kemasan.
Kadar ozon pada tangki pencampur minimal 2 ppm dan kadar residu ozon sesaat setelah pengisian berkisar antara 0,1-0,4 ppm.
Pemeriksaan kadar residu ozon dilakukan secara periodik dan didokumentasikan dalam administratif perusahaan. Tindakan desinfeksi dapat ditambah dengan menggunakan penyinaran lampu Ultra Violet (UV).
Catatan :
Jika menggunakan lampu ultra violet (UV), harus dengan panjang gelombang 254 nm atau
2537 Ao dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2.

4.4. Pencucian kemasan.

4.4.1. Kemasan sekali pakai.
Kemasan sekali pakai tidak diharuskan dicuci dan/atau dibilas, tetapi jika hal ini
dilakukan, maka harus secara saniter.
4.4.2. Kemasan dipakai ulang.
Kemasan yang dapat dipakai ulang harus dicuci dan disanitasi dalam mesin pencuci botol. Untuk membersihkan botol dapat digunakan berbagai jenis detergent yang aman untuk pangan dengan suhu 60-85 0C, sedangkan untuk sanitasi dapat digunakan air ozon atau desinfektan lain yang aman untuk pangan.
4.4.3. Pemeriksaan
Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
4.4.4. Tutup kemasan
Tutup kemasan harus hygienis.
4.5. Pengisian, penutupan dan pengepakan.
1. Pengisian dan penutupan
Pengisian dan penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruang pengisian yang bersih dan saniter. Suhu dalam ruang pengisian maksimal 250 C.
2. Pengepakan
Pengepakan AMDK dapat berupa : kotak karton, shrink plastik,atau krat plastik.
5. Bahan Kemasan dan Persyaratannya.
1. Bahan
Kemasan AMDK dapat dibuat dari kaca, Poli Etilen (PE), Poli Propilen (PP), Poli Etilen Tereftalat (PET), Poli Vinil Khlorida (PVC), atau Poli Karbonat (PC). Untuk kemasan yang terbuat dari kaca harus sesuai dengan SNI 12-0037-1987 atau revisinya.
2. Persyaratan.
Kemasan AMDK pakai ulang dari bahan plastik harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a). memenuhi syarat tara pangan (food grade).
b). Ketebalan minimal 0,5 milimeter.
c). Tahan suhu minimal 600 C, dengan waktu kontak minimal 15 detik.
d). Tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan.
Kemasan yang tidak memenuhi kriteria diatas tidak boleh dipakai ulang.
6. Pengendalian dan Pengujian mutu.
Metode pengujian mutu AMDK dilakukan sesuai SNI 01-3554-1998 atau revisinya. Pengendalian mutu dilakukan dengan cara mengambil 2 (dua) sampel pada saat pembotolan dimana 1 (satu) sampel diuji pada saat itu dan 1 (satu) sampel lainnya diuji pada hari keenam.
Adapun parameter yang harus diuji minimal adalah :
· Keadaan air : bau, rasa, warna.
· pH
· Kekeruhan
· Cemaran mikroba : angka lempeng total, bakteri bentuk coli.





Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Disqus Comments