BSN PEDOMAN 10 – 1999
MODUL
1 : MODUL PERNYATAAN DIRI,
SISTEM
MUTU – MODEL JAMINAN
MUTU
DALAM PRODUKSI
BADAN
STANDARISASI NASIONAL
PENDAHULUAN
Pedoman ini menjelaskan salah satu dari lima modul yang berkenaan dengan
persyaratan sistem mutu yang dapat digunakan untuk tujuan jaminan mutu ekternal
dalam rangka dalam rangka sertifikasi produk melalui penggunaan Tanda SNI
.Model – model jaminan mutu, yang diuraikan dalam kelima modul yang tercantum
di bawah ini menyajikan lima bentuk yang berbeda dari persyaratan sistem mutu
yang sesuai untuk tujuan pemasok memeragakan kemampuannya, dan untuk asesmen
kemampuan pemasok oleh pihak luar.
a. Modul Pernyataan Diri
Yaitu pernyataan kemampuan oleh pemasok
berupa Surat Pernyataan Diri berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemasok yang
bersangkutan terhadap sarana produksi, proses produksi dan pengendalian mutu
produk sesuai pedoman ini.
b. Modul II – Modul Jaminan Mutu Produk
Yaitu persyaratan kemampuan pemasok berupa
Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9003, Sistem Mutu model jaminan mutu
dalam inspeksi Pengujian Akhir.
Untuk digunakan apabila kesesuaian terhadap
persyaratan yang dtentukan dijamin oleh pemasok hanya pada tahapan inspeksi dan
pengujian akhir.
c. Modul III – Modul Jaminan Mutu Produksi
Yaitu pernyataan kemampuan pemasok berupa
Sertifikat Sistm Mutu berdasarkan SNI 19-9002, Sistem Mutu – Model Jaminan Mutu
dalam Produksi. Pemasangan dan Pelayanan untuk digunakan apabila kesesuaian terhadap
persyaratan yang ditentukan dijamin oleh pemasok selama produksi, pemasangan
dan pelayanan.
d. Modul IV – Modul Jaminan Mutu Menyeluruh
Yaitu pernyataan kemampuan pemasok berupa
Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9001, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu
dalam Desain, Pengembangan, Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
§ Untuk digunakan apabila kesesuaian terhadap
persyaratan yang ditentukan dijamin oleh pemasok selama desain, pengembangan,
produksi, pemasangan dan pelayanan.
e. Modul V – Modul Jaminan Mutu
Yaitu pernyataan kemampuan pemasok berupa
Sertifikat Mutu berdasarkan
Persyaratan sistem mutu yang ditetapkan dalam
pedoman ini serta SNI 19-9001, SNI 19-9002, SNI 19-9003 dan Standar Sistem Mutu
lainnya ditekankan sebagai saling melengkapi (bukan alternatif) untuk
persyaratan teknis (produk) yang ditentukan. Kelima modul tersebut menetapkan
persyaratan yang menentukan unsur-unsur sistem mutu yang harus ada. Desain dan
penerapan suatu sistem mutu akan dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan dari suatu
organisasi, tujuan tertentunya, produk dan jasa yang dipasok, serta proses dan
praktek tertentu yang digunakan.
DAFTAR ISI
Halaman
PENDAHULUAN ............................................................................... i
DAFTAR ISI
...................................................................................... ii
1.
RUANG
LINGKUP ....................................................................... 1
2.
ACUAN
NORMATIF ..................................................................... 1
3.
DEFINISI
...................................................................................... 1
4.
PERSYARATAN
SISTEM MUTU ................................................
4.1.
Tanggung
Jawab Manajemen ................................................ 1
4.2.
Sistem Mutu
........................................................................... 2
4.3.
Pengendalian
Dokumen ......................................................... 2
4.4.
Pembelian
.............................................................................. 3
4.5.
Barang yang
Dipasok Milik Pembeli ....................................... 4
4.6.
Identifikasi
Produk .................................................................. 4
4.7.
Pengendalian
Proses ............................................................. 4
4.8.
Inspeksi dan
Pengujian ........................................................... 4
4.9.
Peralatan
Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian ..................... 6
4.10.
Status
Inspeksi dan Pengujian ............................................... . 6
4.11.
Pengendalian
atas Produk yang Tidak Sesuai ....................... 6
4.12.
Tindakan
Koreksi .................................................................... 6
4.13.
Penanganan,
Penyimpanan, Pengemasan dan Penyerahan.. 7
4.14.
Catatan Mutu
.......................................................................... 7
4.15.
Pelatihan
................................................................................. 7
4.16.
Teknik
Statistik
........................................................................ 7
MODUL I
: MODUL, PERNYATAAN DIRI
SISTEM
MUTU – MODEL JAMINAN MUTU DALAM PRODUKSI
1.
RUANG
LINGKUP
Pedoman ini menetapkan
sistem mutu untuk penggunaan dimana kemempuan pemasok terhadap pemasokan produk
yang sesuai perlu diperagakan.
Persyaratan yang
ditetapkan terutama ditujukan pada pencapaian kepuasan konsumen melalui
pencegahan ketidaksesuaian pada seluruh tahapan produksi.
Pedoman ini dapat
diterapkan dalam situasi bila keyakinan terhadap kesesuaian produk dapat
diperoleh melalui peragaan yang memadai akan kemampuan pemasok dalam produksi.
2.
ACUAN
NORMATIF
Standar berikut ini
berisikan ketentuan yang diacu dan merupakan ketentuan dari Pedoman ini. Pada
saat publikasi, edisi yang ditunjukkan adalh absah. Semua standar dapat direvisi, dan pihak- pihak untuk
persetujuan berdasarkan pedoman ini dianjurkan untuk menyelidiki kemungkinan
pemakaian edisi terakhir dari standar yang ditunjukkan di bawah ini.
SNI 19-8402-1991, Mutu
Kosakata.
3.
DEFINISI
Definisi yang tercantum dalam SNI
19-8402-1991 dipakai untuk tujuan Pedoman ini.
4.
PERSYARATAN
SISTEM MUTU
4.1 Tanggung Jawab Manajemen
4.1.1
Kebijakan
Mutu
Manajemn pemasok
hendaknya menetapkan dan mendokumenkan kebijakan dan sasaran untuk mutu, serta
komitmennya terhadap mutu. Pemasok
hendaknya berkeyakinan bahwa kebijakan ini dimengerti, diterapkan dan dijaga pada semua tingkat
dalam organisasinya.
4.1.2
Organisasi
4.1.2.1
Tanggung
jawab wewenang dan antar hubungan semua personal yang mengelola, melaksanakan
dan menverifikasi pekerjaan yang tercakup dalam persyaratan Pedoman ini
hendaknya ditetakan.
4.1.2.2
Sumber Daya
dan Personel Verifikasi
Pemasok hendaknya
mengidentifikasi persyaratan verifikasi di dalam perusahaannya, menyediakan
sumber daya yang cukup dan menugaskan personel terlatih dan atau berpengalaman
untuk memferifikasi bahwa produk sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
(lihat butir 4.15).
4.1.2.3
Wakil
Manajemen
Pemasok harus menunjuk
seorang wakiil manajemn, yang diluar tanggung jawabnya yang lain, harus diberi
wewenang dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk menjamin bahwa persyaratan
dari Pedoman ini diterapkan dan dipelihara.
4.1.3
Tinjauan Manajemen
Sistem manajemen yang diadopsi untuk memenuhi
persyaratan Pedoman ini hendaknya ditinjau setiap selang waktu tertentu secara
memadai oleh manajemen pemasok, untuk menjamin kesinambungan kesesuaian dan
keefektifannya.
Catatan dari tinjauan tersebut hendaknya
dipelihara (lihat butir 4.14)
4.2 Sistem Mutu
Pemasok harus menetapkan dan memelihara prosedur
dan instruksi sistem mutu yang didokumentasikan sebagai alat untuk menjamin
bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini harus meliputi :
a)
Persiapan
prosedur dan instruksi sistem mutu yang didokumentasikan sesuai dengan
persyaratan Pedoman ini,
b)
Penerapan
efektif dari prosedur dan instruksi sistem mutu yang didokumentasikan tersebut.
4.3 Pengendalian Dokumen
Prosedur terdokumentasi
untuk pekerjaan yang tercakup dalam Pedoman ini, harus ditinjau dan disetujui
oleh yang berwenang atas kecukupannya sebelum diterbitkan. Pengendalian dokumen
harus menjamin bahwa hanya dokumen absah yang tersedia.
4.4 Pembelian
4.4.1
Umum
Pemasok harus menjamin
bahwa produk yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditentukan
4.4.2
Asesmen Subkontraktor
Pemasok harus memilih
subkontraktor berdasarkan pada kemampuannya memenuhi persyaratan subkontrak,
termasuk persyaratan mutu. Pemasok harus menetapkan dan memelihara catatan
tentang subkontraktor yang berterima (lihat butir 4.14).
Pemilihan subkontraktor,
tipedan jangkauan pengendalian yang dilakukan oleh pmasok harus tergantung pada
tipe produk dan apabila cocok pada catatan kemempuan yang telah diperagakan
oleh subkontraktor tersebut.
Pemasok harus menjamin
bahwa pengendalian sistem mutunya efektif.
4.4.3
Data
pembelian
Dokumen pembelian harus
berisikan data yang menguraikan dengan jelas produk yang dipesan, termasuk
apabila memungkinkan :
a)
Tipe, kelas,
model, tingkat atau identifikasi yang tepat lainnya;
b)
Nama atau
identifikasi positif lain, serta hal-hal yang dapat diterapkan dari
spesifikasi, gambar, persyaratan proses, instruksi, inspeksi dan data teknis
yang relevan lainnya, termasuk persyaratan untuk persetujuan atau kualifikasi
dari produk, prosedur, peralatan proses dan personel;
Pemasok harus meninjau dan menyetujui dokumen
pembelian untuk kecukupan persyaratan yang ditentukan sebelum diserahkan.
4.4.4
Verifikasi
produk yang dibeli
Apabila sesuai, pembeli
atau wakilnya harus diberi hak untuk memverifikasi di tempat sumber atau pada
waktu penerimaan bahwa produk yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Verifikasi oleh pembeli tidak boleh membebaskan pemasok dari tanggung
jawabnya untuk menyediakan produk
berterima, juga tidak merupakan pencegah penolakan berikutnya.
Apabila pembeli atau
wakilnya memilih untuk melaksanakan verifikasi di pabrik subkontraktor,
verifikasi tersebut tidak boleh dipakai oleh pemasok sebagai bukti pengendalian
mutu efektif oleh subkontraktor.
4.5 Barang yang dipasok milik pembeli
Pemasok hendaknya
menetapkan dan memelihara prosedur verifikasi, penyimpanan, dan pemeliharaan
barang milik pembeli yang dipasok untuk digabungkan dengan barang pasokan. Jika
setiap barang tersebut hilang, rusak atau hal-hal yang lain menyebabkan barang
tersebut tidak dapat digunakan hendaknya dicatat dan dilaporkan kepada pembeli
(lihat butir 4.14)
Catatan :
Verifikasi oleh pemasok
tidak dapat melepaskan pembeli dari tanggung jawabnya untuk menyediakan barang
yang berterima.
4.6 Identifikasi produk
Apabila sesuai, setiap
produk atau harus diberi tanda untuk identifikasi. Identifikasi tersebut harus
dicatat pada catatan terkait (lihat butir 4.14)
4.7 Pengendalian Proses
Pamasok harus
mengidentifikasikan dan merencanakan produksi yang dapat langsung mempengaruhi mutu serta harus
menjamin bahwa proses-proses tersebut dilaksanakan di bawah kondisi yang
terkendali. Kondisi-kondisi yang terkendali harus mencakup hal-hal berikut ini
:
a)
Instruksi
kerja yang terdokumentasi yang mengidentifikasi cara produksi, dimana tanpa adanya
instruksi tersebut akan mengakibatkan penurunan mutu, penggunaan peralatan
produksi yang sesuai, lingkungan kerja yang sesuai pemenuhan standar acuan;
b)
Kriteria
kecakapan kerja harus dinyatakan, sampai tingkat yang paling mudah untuk
dipraktekkan dalam standar tertulis atau dalam contoh yang mewakili.
4.8 Inspeksi dan Pengujian
4.8.1.1
Pemasok
harus menjamin bahwa produk yang datang tidak digunakan atau diproses (kecuali
dalam keadaan seperti diuraikan dalam butir 4.8.1.2) sampai produk tersebut
diperiksa atau jika telah diverifikasikan bahwa produk tersebut memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Verifikasi harus sesuai dengan prosedur yang
terdokumentasi.
4.8.1.2
Apabila
produk yang datang diizinkan dipakai untuk tujuan produksi yang mendesak,
produk tersebut harus diidentifikasi secara jelas dan dicatat (lihat butir
4.14) agar supaya dapat ditarik kembali dan diganti jika ditemukan
ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.
Catatan :
Dalam menentukan jumlah
dan jenis inspeksi penerimaan harus dipertimbangkan pelaksanaan pengendalian
sebelumnya pada sumber dan bukti bukti yang terdokumentasikan tentang
kesesuaian mutu yang diberikan.
4.8.2
Inspeksi dan
pengujian selama proses
Pemasok harus :
a.
Menginspeksi,
menguji dan mengidentifikasi produk seperti yang diisayratkan oleh prosedur
yang terdokumentasi.
b.
Menetapkan
kesesuaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan