INDIKATOR PEMERIKSAAN AUDIT BADAN SERTIFIKASI SNI



 

INDIKATOR PEMERIKSAAN AUDIT BADAN SERTIFIKASI SNI

BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 705/MPP/Kep/11/2003
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA

A.KONSTRUKSI DAN DESAIN PABRIK
  1. PERALATAN & SAMPAH DISIMPAN DITEMPAT YANG DITENTUKAN.

Sub Bagian ini hanya menyangkut bagian luar pabrik. Hal-hal yang tidak sesuai misalnya, penyimpanan peralatan yang tidak tepat dan tidak saniter, lokasi berdebu, penumpukan sampah disembarang tempat.
Contoh :
· Hindarkan cara penyimpanan peralatan yang tidak tepat.
· Hindarkan banyak sampah dan debu pada lokasi.
· Hindarkan penumpukan botol afkir, barang rongsokan, peralatan yang sudah tua dan tidak dipakai lagi di sembarang tempat, untuk mencegah terjadinya sarang binatang pengerat, serangga, dan hama diluar gedung.
· Hindarkan tumbuhnya tanaman liar diluar gedung.

  2. PENGENDALIAN DEBU TERHADAP JALAN, PEKARANGAN & TEMPAT PARKIR

Inspektor melakukan inspeksi dan mencatat keadaan pekarangan dan dampaknya terhadap kondisi saniter, terutama jika botol dan produk akhir disimpan diluar. Disarankan untuk menyiram area parkir secara teratur, untuk meminimalkan debu pada area parkir yang tidak diaspal.

  3. DRAINASE TANAH MEMADAI
Tanah pekarangan pabrik harus cukup landai untuk memungkinkan drainase yang memadai dan mencegah terjadinya sarang serangga dan binatang melata.

  4. PENEMPATAN PERALATAN DAN PENYIMPANAN

MATERIAL HARUS CUKUP TEMPAT; GANG & TEMPAT KERJA TIDAK TERGANGGU SERTA CUKUP LEBAR.
· Sub Bagian ini berhubungan dengan bagian dalam pabrik. Semua bagian dalam pabrik harus bisa dicapai untuk inspeksi dan pembersihan. Harus ada jarak yang memadai antara dinding dan rak (wall clearance), dan bagian bawah rak dengan lantai. Semua area (produksi, gudang, dsb) harus mudah dicapai untuk pembersihan dan inspeksi serangga setiap waktu.
· Para pekerja dapat melakukan pekerjaan tanpa halangan dan tanpa menimbulkan potensi kontaminasi produk.
· Barang-barang "bersih" yang berhubungan dengan produk harus disimpan terpisah dari barang yang "kotor" dan tidak ada hubungannya dengan produk.
· Jika terpaksa, barang yang tidak berhubungan langsung dengan produk dapat disimpan diatas lantai, tetapi dengan cara yang saniter.


5. KONSTRUKSI LANTAI, DINDING DAN PLAFON HARUS BAIK DAN BERSIH.

· Setiap ketidak sesuaian menyangkut konstruksi dan kebersihan dicatat dalam Sub Bagian ini.
· Antara dinding dengan lantai tidak boleh berbentuk siku, disarankan juga antara dinding dengan plafon.
· Penting sekali diperhatikan agar dinding dan plafon rapat, jika ada retakan harus cepat diperbaiki.
· Ruang pengisian dindingnya harus terbuat dari bahan yang sama, tidak menyerap air, rata dan halus sehingga mudah dibersihkan.
· Ketentuan ini berlaku juga untuk ruang pengemasan.
· Sebaiknya menggunakan bahan dengan warna terang.
· Jaga selalu kebersihan lantai, dinding dan plafon.
· Buat jadwal pembersihan rutin.


6. PERLENGKAPAN PERMANEN, PIPA, SALURAN AIR DAN SALURAN UDARA.


· Pemasangan perlengkapan permanen, pipa, saluran air dan saluran udara sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya kontaminasi yang berpengaruh pada produk akibat kebocoran dan kondensasi.
· Lingkungan dengan suhu yang terkontrol dapat membantu mengurangi tingkat kondensasi dalam ruang pengisian.

7. RUANG PENGISIAN.

· Ruang Pengisian (RP) terpisah dari kegiatan operasi lain atau penyimpanan.
· RP harus sedemikian rupa sehingga semua permukaan dan peralatan yang ada didalamnya dapat dibersihkan serta disanitasi setiap hari.
· Dinding dan plafon harus rapat.
· Penggunaan benda-benda lain yang tidak membahayakan kebersihan produk, seperti : kereta laboratorium untuk testing ozon diperbolehkan.
· Pintu menutup secara otomatis, dan ada ruang isolasi (vestibule).
· Lubang konveyor secukupnya untuk dapat dilalui botol.
· Tirai pada lubang konveyor boleh digunakan, tirai dibersihkan dan disanitasi setiap hari.
· Jika menggunakan tirai udara pada lubang konveyor, blower harus dipasang diluar RP.
· Pintu masuk RP tidak boleh diganti dengan tirai, untuk mempertahankan tekanan positif.
· Mulut botol yang terbuka sebelum pengisian dan penutupan harus dilindungi dari kontaminasi.
· Telah dikatakan sebelumnya harus ada tekanan positif dalam RP yang berarti bahwa tekanan udara dalam RP lebih besar dari luar RP. Adanya tekanan positif dapat diketahui dengan meletakkan sepotong kertas dimulut konveyor, jika kertas itu tertiup keluar, maka berarti ada tekanan positif.
· RP juga harus mempunyai cukup ventilasi dan sebaiknya udara disaring sebelum masuk ruangan, serta lubang ventilasi tidak boleh membuka ke bagian luar pabrik.
· Pastikan bahwa semua permukaan peralatan, tembok, lantai, dsb. didalam RP dibersihkan dan disanitasi setiap hari. Buatlah catatan mengenai pembersihan tersebut. Hanya personil yang melakukan tugas dengan pakaian khusus yang boleh berada dalam RP .
· Penggunaan kasa pada pintu dan jendela tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan masuknya debu dan kotoran yang melayang di udara.
· Lubang konveyor hanya sekedar cukup untuk dilalui botol. Jika tidak dipakai atau jika berbagai ukuran botol diproses dalam RP yang sama, maka lubang harus dapat ditutup kecuali ada sistem tekanan positif yang bekerja terus menerus.


8. PENERANGAN PADA TEMPAT KERJA, TEMPAT CUCI TANGAN, ATAU LOCKER ROOM, TOILET DAN TEMPAT PENYIMPANAN MINIMAL 50 FOOT CANDLE.

· Penerangan di area pengisian, tempat pencucian botol, dan dimana saja ada produk terbuka serta permukaan yang berkontak dengan produk minimal 50 foot candle.
· Tujuannya ialah agar cukup terang untuk menentukan adanya kontaminasi fisik. Penerangan di area lain seperti di tempat cuci tangan, pembersihan/perbaikan alat harus juga minimal 50 foot candle cahaya.
· Hindari pengiriman barang yang berhubungan dengan produk, seperti botol gallon dalam trailer jika tidak ada cukup pencahayaan. Karena karyawan harus mempunyai pandangan yang terang untuk dapat melihat setiap kontaminasi produk.


9. PENGGUNAAN LAMPU

· Di area proses produksi dianjurkan menggunakan lampu yang anti hancur (shatter resistant).
· Di dalam ruang pengisian wajib penggunaan lampu yang anti hancur atau lampu terlindung, sehingga jika pecah, pecahan gelas lampu tidak mengkontaminasi produk.
· Di ruang lainnya dapat menggunakan lampu jenis lain.

10. VENTILASI

· Ventilasi harus cukup untuk meminimalkan bau, gas atau uap berbahaya, dan kondensat dalam ruang proses, pengisian, pencucian botol, dan ruang sanitasi serta peralatan ventilasi harus bersih.
· Ruang pengisian harus mempunyai ventilasi cukup untuk mengurangi kondensat yang dapat timbul pada/atau sekitar mesin pengisian. Kondensat yang masuk ke dalam botol selama proses pengisian dapat menyebabkan kontaminasi produk.
· Secara rutin harus mengecek dan mengganti filter sebagaimana perlu.
· Lubang angin perlu dijaga agar bebas debu, dan perlengkapan ventilasi tetap bersih.



11. LAYAR (SCREEN) ATAU BENTUK PELINDUNG LAIN TERHADAP BURUNG, BINATANG KECIL, SERANGGA HARUS ADA.

· Semua bagian luar yang terbuka harus dilindungi dengan layar atau pintu yang menutup sendiri.
· Lubang yang menuju ke bagian luar pabrik harus tertutup untuk mencegah serangga, burung dan binatang kecil masuk ke dalam pabrik.
· Pintu-pintu yang menghubungkan ruang satu ke yang lain atau untuk memasukkan barang harus selalu tertutup dan dalam keadaan rapat.
· Jika perlu dibuka untuk kepentingan operasi, maka harus dapat dipastikan bahwa kontaminasi terhadap produk dan kemasan tidak mungkin terjadi dan binatang kecil tidak dapat masuk pabrik.
12. PROSES PRODUKSI MENGGUNAKAN SISTEM PERPIPAAN TERTUTUP BERTEKANAN; TERBEBAS DARI KEBOCORAN BESAR & KONTAMINASI. (Kritis)
· Suplai air baku dalam sistem perpipaan tertutup harus bebas dari kebocoran dan dijaga sanitasinya.
· Kebocoran besar adalah kebocoran dimana air mengucur, kebocoran kecil merupakan tetesan satu persatu yang akan dicatat sebagai kekurangan.
· Sistem perpipaan harus bertekanan, sedangkan penutup tangki penyimpan harus dapat tertutup rapat.
13. PENCUCIAN DAN SANITASI BOTOL.
· Pencucian dan sanitasi botol dalam ruang tertutup dan ditempatkan sedemikian rupa untuk meminimalkan kontaminasi.
· Mesin pencuci botol harus dipasang dalam ruang tertutup dan tidak boleh menjadi satu dengan ruang pengisian, kecuali mesin pencuci dan pengisian merupakan satu unit.
· Mulut botol yang sudah dicuci harus terlindung untuk mencegah kontaminasi.
14. RUANG PROSES PRODUKSI, PENCUCIAN DAN PENYIMPANAN HARUS TERPISAH DARI RUANGAN YANG DIPAKAI UNTUK KEGIATAN RUMAHTANGGA.
Kegiatan yang tidak berhubungan erat dengan fasilitas proses AMDK tidak boleh berdekatan dengan ruang proses produksi, pencucian dan penyimpanan. Misalnya ruang kantin, toilet, kamar mandi, gudang bahan kimia dsb.
 
2. FASILITAS DAN PENGAWASAN SANITER
15. AIR BAKU (Kritis)

· Air baku berasal dari sumber air baku yang harus berizin (SIPA, uji permenkes 907), berkonstruksi, berlokasi, dioperasikan dan dipelihara secara saniter, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdokumentasi.
· Produk harus dapat dibuktikan berasal dari sumber air baku tersebut pada saat inspeksi (MOU kerjasama dengan pemasok air baku). Inspektor harus menginspeksi tiap-tiap sumber. Jika dokumen sudah tidak sesuai, tetapi masalah sanitasi masih memenuhi syarat, maka kekurangan ini dicatat dalam no 57. Jika sumber tidak dioperasikan tetapi dikelola secara saniter maka kekurangan juga dicatat dalam Sub Bagian 57.


16. AIR UNTUK KEGIATAN NON PRODUKSI

Air untuk kegiatan non produksi misalnya air untuk pencuci, toilet, perawatan, pembersihan gedung adalah air yang memenuhi persyaratan seperti no 15 atau air dari PDAM.


17 ANALISA AIR BAKU (Kritis)

Sub Bagian ini hanya berkaitan dengan air baku, dan bukan produk jadi.
· Uji coliform untuk semua air baku harus dilakukan minimal seminggu sekali.
· Air baku juga harus diuji minimal sekali setiap 3 (tiga) bulan terhadap parameter kimia dan fisika lengkap.
· Uji radiologi harus dilakukan minimal sekali setiap 4 (empat) tahun.
Semua hasil uji ini harus didokumentasikan dan disimpan secara lengkap dalam file di pabrik. Jika tidak ada dokumentasi hasil uji selama satu tahun berjalan dan tahun lalu untuk Sub Bagian 17a dan 17b, maka akan dicatat sebagai kritikal.


18. IZIN PEMAKAIAN SUMBER AIR

Pabrik harus mempunyai dokumen mengenai izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang tentang sumber air baku yang digunakan untuk AMDK. Jika di tempat sumber air baku seperti tersebut dalam dokumen ternyata ada kekurangan, maka perlu ditunjukkan dokumen lain yang menyatakan bahwa kekurangan tersebut sudah dapat diatasi. Jaga agar dokumen-dokumen tidak dalam keadaan kadaluwarsa, jika dokumen-dokumen sudah tidak berlaku lagi, maka hal ini akan dicatat sebagai kekurangan dalam No 57.


19. UDARA BERTEKANAN YANG DIARAHKAN KE PRODUK AMDK ATAU PERMUKAAN BERKONTAK DENGAN PRODUK AMDK.

· Semua lubang sistem udara harus bebas oli, debu, karat, uap lembab berlebihan, dan kotoran tidak mempengaruhi kualitas mikrobiologi.
· Dilarang menyemprot udara bertekanan baik tanpa maupun dengan filter, ke permukaan yang berkontak langsung dengan produk AMDK.
· Jangan mengarahkan kipas angin ke botol-botol bersih yang keluar dari mesin pencuci botol karena daun kipas angin mudah sekali berdebu.
· Untuk mendapat petunjuk lebih baik tentang mutu udara diarea utama seperti ruang pengisian, sebaiknya melakukan studi mengenai mutu bakteriologi dari udara lingkungan.


20. LOCKER DAN RUANG MAKAN.

· Daerah locker dan ruang makan harus bersih dan saniter serta tidak ada barang yang semestinya tidak disimpan di tempat itu.· Diruang makan harus ada tempat sampah yang tertutup.
· Kedua ruangan tersebut harus terpisah dari bagian operasi sesuai no 14.


21. SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH DAN PIPA LEDENG.

· Sistem pipa ledeng dan sistem pembuangan limbah harus dipasang dan dipelihara dengan baik serta bebas dari kebocoran dan dijaga sanitasinya, tidak ada area dimana produk dapat terkontaminasi akibat sambung silang atau kurangnya pembuangan limbah yang kurang baik.
· Jika sistem perpipaan terlalu kompleks untuk dievaluasi, maka inspektur akan mencatat dalam bentuk laporan dan harus merekomendasi untuk mengkonsultasikan dengan seorang ahli perpipaan atau bangunan guna menjamin keutuhan sistem.
· Penyimpangan dari ketentuan diatas dicatat dalam Sub Bagian ini. Contoh penyimpangan misalnya kurangnya celah udara (airgap), drainase air kotor yang tidak cukup, atau tidak adanya penghalang alir balik (back flow) pada saluran air limbah.
· Kebocoran besar adalah kebocoran dimana air mengucur, kebocoran kecil
· merupakan tetesan satu persatu yang akan dicatat sebagai kekurangan.


22. DRAINASE

· Drainase harus cukup ekektif untuk menghilangkan air pembersih lantai atau air yang tumpah kelantai pada waktu proses.
· Kemiringan lantai dalam ruang pengisian atau sekitar mesin pencuci botol harus cukup untuk mengalirkan air sehingga tidak ada genangan air baik seluruhnya maupun sebagian secara terus menerus.
· Saluran pembuangan (drainase) harus cukup memadai untuk menyalurkan limpahan air. Bila diperlukan dapat dibantu oleh tenaga pembersih untuk mempercepat penyaluran genangan air.


23. SARANA TOILET

· Pabrik harus menyediakan toilet yang dilengkapi dengan sarana pencucian tangan yang layak, bersih dan selalu dirawat dengan benar di dalam lingkungan pabrik.
· Pintu-pintu kearah toilet harus dapat menutup secara otomatis.
· Penerangan dan ventilasi toilet harus memadai.
· Tanda petunjuk kearah toilet harus jelas.
· Fasilitas toilet tidak tembus ke ruang processing dimana ada produk dan/atau permukaan kontak produk kecuali ada ruang depan (vestibule)
· Disyaratkan ada jendela bertirai atau sistem pembuangan udara.
· Toilet harus mudah dicapai.
· Air ledeng harus berfungsi,
· Tersedia sabun dan tissue atau pengering tangan listrik.


24.FASILITAS CUCI TANGAN YANG TERKAIT DENGAN RUANG SANITER.
· Fasilitas cuci tangan harus cukup baik dan mudah dicapai, disediakan pada setiap lokasi dimana karyawan diharuskan mencuci tangan, melakukan sanitasi dan mengeringkan tangan.
· Jika memungkinkan disediakan air panas dan dingin, handuk bersih atau mesin pengering.
· Tempat cuci tangan (wastafel) di dalam ruang produksi dapat diganti dengan tempat celup tangan yang terpelihara baik.


25. PEMBUANGAN SISA KEMASAN, SAMPAH DAN KOTORAN.


· Sampah dan setiap kotoran harus dibawa, disimpan dan dibuang untuk meminimalkan berkembangnya bau, mencegah limbah menjadi tempat yang menarik bagi tempat berkumpulnya atau tempat berkembang biaknya binatang-binatang kecil dan mencegah terjadinya pencemaran pada permukaan yang bersentuhan dengan produk air dalam kemasan botol, permukaan tanah dan pasokan air.
· Semua sampah dan kotoran harus disimpan dalam tempat sampah/kontainer yang tertutup, anti air, anti bocor, mudah dibersihkan, dapat ditemu kenali dengan baik dan dapat dijangkau.
· Di dalam ruang produksi harus ada wadah yang tidak harus tertutup untuk menyimpan sampah berupa kemasan yang tidak memenuhi syarat dan rusak seperti kaca yang pecah, tutup botol.
 
3. OPERASI YANG SANITER
26. SANITASI PERMUKAAN YANG KONTAK DENGAN PRODUK AMDK (kritis)


· Semua permukaan yang kontak dengan produk AMDK (alat, pipa perlengkapan
· lainnya) harus bersih dan disanitasi setiap hari.
· Simpan catatan yang lengkap dan up to date mengenai semua prosedur pembersihan dan sanitasi yang dilaksanakan diseluruh bagian pabrik.
· Juga jenis bahan pembersih dan sanitasi yang digunakan serta nama produsennya.
· Catatan ini harus dimasukkan dalam file MSDS (Material Safety Data Sheet), untuk mempermudah inspeksi.
· Semua prosedur harus dibuat dan diimplementasikan pada permukaan yang kontak dengan produk seperti pipa, selang, pengisi (nozzle), penutup (capper), dan bagian dalam tanki.


27. PERMUKAAN YANG KONTAK DENGAN PRODUK AMDK BEBAS DARI KERAK, OKSIDASI DAN RESIDU LAIN


· Permukaan yang kontak dengan produk tidak boleh ada karat, oli, debu, dsb, dan harus dipelihara dengan baik untuk meminimalkan oksidasi serta timbulnya kerak.
· Setiap terjadi kondisi yang tidak saniter harus segera diperbaiki.
· Catatan hasil pelaksanaan pembersihan harus disimpan.






28. KEMASAN PAKAI ULANG, PERALATAN, PIPA DAN PERLENGKAPAN.


· Kemasan pakai ulang, peralatan, pipa yang telah dibongkar dan perlengkapan yang sudah dibersihkan, harus diangkut dan disimpan secara saniter.
· Semua peralatan tersebut diatas tidak boleh disimpan diatas lantai atau tanah, baik di dalam maupun di luar pabrik.
· Hal ini juga berlaku untuk selang mobil tangki (yang harus ditutup dengan penutup bila tidak dipakai) dan pipa/selang transfer, paking (gasket) cadangan dsb.
· Dalam pengangkut peralatan tersebut diatas harus berhati-hati untuk menjamin agar tidak terjadi kontaminasi.


29. BOTOL, TUTUP BOTOL DAN SEGEL TUTUP BOTOL
· Botol, tutup botol dan segel tutup botol masing-masing disimpan dalam bungkus asli secara saniter ditempat yang besih dan kering
· Diperiksa sebelum digunakan, cara pemindahan/ pendistribusian & penggunaan dilakukan secara saniter.
· Bila diperlukan dapat dicuci, dibilas dan disanitasi.
· Ketidak sempurnaan dalam hal penanganan dan penyimpanan kemasan sekali-pakai harus dicatat, misalnya :
ü kemasan disimpan langsung di atas lantai (lantai adalah setiap permukaan dimana orang dapat berjalan),
ü atau diatas lantai semi trailer secara tidak saniter
ü kemasan diletakkan dilantai sebelum dibongkar,
ü tempat kemasan dibongkar tidak tertutup rapat.
· Kemasan sekali-pakai tidak diharuskan dicuci, dibilas dan disanitasi. Bila dilakukan, harus secara saniter dengan menggunakan air produk.
· Tutup botol boleh ditinggal dalam hopper selama waktu tunggu (downtime),
· Tetapi harus terlindung dari kontaminasi. Setiap hari pada saat pembersihan ruangan pengisian dan peralatan, termasuk hopper, tutup botol harus disingkirkan dari hopper.


30. BOTOL TERBUKA YANG SUDAH DISANITASI

· Botol terbuka yang sudah disanitasi harus terlindung sejak keluar dari pencucian sampai pengisian.
· Ketentuan ini berlaku juga untuk penanganan botol pakai ulang. Ketidak sempurnaan yang sering terjadi adalah tidak adanya penutup konveyor, atau desain penutup konveyor tidak cukup untuk melindungi.
· Penutup konveyor harus terpasang sejak dari pencucian sampai ke pengisian. Persyaratan ini juga berlaku untuk kegiatan yang dilakukan secara manual.


31. PENGISIAN, PENUTUPAN, PENYEGELAN DAN PENGEPAKAN
· Pengisian, penutupan, penyegelan dan pengepakan dilakukan secara saniter.
· Seluruh sistem harus selalu dapat mempertahankan keutuhan produk.
· Inspektor akan mengamati kebiasaan karyawan selama proses pengisian, penutupan dan penyegelan.
· Jika perlu penutup dapat dipasang diatas konveyor dari pengisian sampai penutupan untuk menghindari kontaminasi.
· Inspektor juga akan memperhatikan apakah prosedur penutupan secara manual dilakukan dengan cara saniter.
Catatan :
ü Penempatan produk diluar tempat penyimpanan boleh dilakukan asal secara saniter.
ü Unit-unit pengisian yang tergabung menjadi satu (washer, rinser, filler, capper) dapat diterima, akan tetapi hal ini bisa merupakan kelemahan yang potensial. Inspektor tidak bisa meminta ruangan terpisah untuk unit-unit ini.
ü Untuk desain yang unit-unitnya berdiri sendiri :
ü Jika penempatan masing-masing unit baik tetapi desain unit pengisian, penutupan dan penyegelan tidak sebagaimana disyaratkan untuk ruang pengisian, maka kekurangan tersebut dicatat dalam No 31.
ü Jika desainnya sesuai, tetapi penempatannya tidak, maka kekurangan ini dicatat dalam no 7.
ü Jika baik penempatannya maupun desainnya tidak sesuai, maka kekurangan ini dicatat dalam Sub Bagian 7 dan 31.


32. PEMBERSIHAN.

· Pembersihan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat mencegah kontaminasi pada permukaan yang berkontak langsung dengan produk.
· Semua pembersihan harus dilakukan sesuai dengan GMP.
· Konsentrasi bahan sanitasi harus sesuai dengan pedoman produsen.
· Catatan tentang bahan pembersih dan pemakaiannya harus ada.


33. BAHAN KIMIA BERACUN (TOKSIK).

· Hanya bahan kimia beracun (toksik) yang diperlukan untuk menjaga keadaan saniter pabrik dan peralatan, atau untuk penggunaan laboratorium dan pengolahan, yang boleh dipakai dan simpan di pabrik.
· Bahan tersebut diberi label jelas dan digunakan sebagaimana mestinya.
· Bagian ini menyangkut bahan toksik di pabrik, bukan di halaman.
· Jika ada bahan toksik yang digunakan untuk halaman, maka harus diberi
· label permanen yang jelas dan mencolok dan disimpan di area terpisah.
· Jadwal penggunaan bahan toksik tersebut harus ada.


34. PESTISIDA.

· Jika menggunakan pestisida, harus pestisida yang diizinkan untuk digunakan di pabrik "makanan dan minuman" dan pemakaiannya harus sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tercantum dalam label.
· Jika pabrik menggunakan alat "pest control" yang ada izinnya, inspektor akan mencatat dan membahasnya dengan manajemen.
· Perencanaan penggunaan pestisida harus dilengkapi dengan data petugas yang berlisensi, area sasaran, jenis serangga yang menjadi sasaran, dan konsentrasi penggunaan. Informasi ini harus ada dalam file pabrik.

35. PERMUKAAN PERALATAN YANG TIDAK BERSENTUHAN DENGAN PRODUK.

· Permukaan peralatan yang tidak bersentuhan dengan produk harus bebas dari timbunan debu dan kotoran.
· Apabila permukaan yang tidak bersentuhan dengan produk terlihat kotor harus
· dicatat dalam Bagian ini.
· Jika terdapat sedikit penimbunan debu yang wajar bukan dianggap sebagai kekurangan.
 
4. PERALATAN DAN PROSEDUR
36. PERALATAN

· Peralatan disesuaikan dengan penggunaannya, dan dibuat dari bahan yang dapat dibersihkan dan dirawat dengan baik.
· Desain peralatan dibuat sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi produk oleh pelumas, serpihan metal dan air yang terkontaminasi.
· Peralatan termasuk tangki penampung dan penyimpanan, pipa-pipa, penyambung (fitting), pencuci botol, pengisi, penutup, truk tanki dan sebagainya.
· Kekurangan-kekurangan yang khusus berhubungan dengan perlengkapan masuk dalam Sub Bagian ini.
Contoh :
ü Tidak ada penutup pada bak penampung dan hopper.
ü Pelumas menetes dari klep.
ü Adanya kayu dalam ruang pengisian.
ü Karat, serpihan, perlengkapan rusak berat.
ü Pipa tembaga tidak bertekanan.


37. PERMUKAAN YG BERHUBUNGAN LANGSUNG DG AIR PRODUK. (kritis)


· Permukaan yang berhubungan langsung dengan air produk harus terbuat dari bahan tara pangan, non toksik dan tidak menyerap, dapat dibersihkan dan disanitasi dengan baik.
· Harus ada sertifikat/surat dari pemasok bahwa bahan yang berkontak langsung dengan produk adalah non-toksik, sesuai dengan standar tara pangan, dan harus disimpan dalam file.
· Sertifikat tersebut harus ada untuk semua material seperti pipa, klep, paking, fiting dsb dan kekurangan dalam hal ini dicatat dalam no 37.
· Untuk kekurangan pada kemasan dan penutup dicatat dalam no 51.
· Jika file mengenai sertifikat ini lengkap, maka tujuan persyaratan ini sudah terpenuhi. Surat-surat yang belum lengkap harus dilengkapi.
· Jika tidak memungkinkan disertakan pada setiap pengiriman, maka sertifikat harus diperbaharui setiap dua tahun.
· Dalam Sub Bagian ini juga diperhatikan keutuhan material. Paking (gasket) dan ganjal (spacer) yang rusak berat atau bercelah dalam dan susah dibersihkan juga harus dicatat disini.

38. TANGKI PENYIMPAN.


· Tangki penyimpan dilengkapi penutup (man hole) dan filter udara yang mudah dibersihkan atau diganti, untuk mencegah kontaminasi.
· Lubang udara harus mempunyai saringan untuk mencegah masuknya serangga dan kotoran dari udara sewaktu tangki dikosongkan.
· Saluran limpahan (Overflow ) tidak berfungsi sebagai lubang udara dan dilengkapi saringan.

39. AIR UNTUK PRODUK TERPISAH DARI AIR UNTUK OPERASI. (kritis)

· Air untuk produk terpisah dari air untuk operasi guna mencegah kontaminasi.
· Hal ini dapat dilakukan dengan sistem perpipaan terpisah atau dipasang alat pencegah arus balik (back flow).
· Jika sistem perpipaan non-produk tidak terpisah secara total dari perpipaan produk, maka harus ada kontrol sambungan silang (cross connection) yang baik.
· Jika tidak ada kontrol ini harus dicatat. Sistem kontrol sambungan silang ini harus ada skemanya (bagan).

40. PERAWATAN DISPENSER.

· Penggantian perlengkapan dispenser; termasuk pelapis yang sesuai tangki air pembagi (Water Dispensing Reservoir) dan katup harus disanitasi dan dilindungi dengan baik sebelum dipakai ulang.
· Kekurangan mengenai perlengkapan utk penyaluran dicatat dlm no ini.
· Contoh kekurangan yang harus dicatat adalah tidak adanya program pengendalian hama yang efektif, tidak memfumigasi setiap unit sebelum masuk kedalam pabrik, pengecatan sesudah sanitasi, tangki air pembagi yang sudah dibersihkan tanpa penutup dsb.
· Jika tangki air pembagi dilapisi, harus menggunakan bahan yang cocok. Pembaruan dilain lokasi bukan merupakan kekurangan, kecuali jika terlihat ada gangguan serangga yang menyebabkan masalah dalam pabrik.
 
5.PROSES DAN KONTROL
41. METODE PERAWATAN (kiritis)
Metode perawatan dapat dicapai dengan :
· Pendataan pengenai tipe dan tanggal perlakuan ;
· Inspeksi fisik peralatan;
· Kondisi lapangan yang ditemukan, penampilan/kemampuan dan kesesuaian data;
· Jika desinfeksi dibutuhkan dengan standar yang paling ketat, dan jika hal tersebut tidak dilakukan, maka dicatat sebagai kontrol.
· Tentukan jika ada catatan yang tepat mengenai pemeliharaan perawatan perlengkapan.
42. PROSES PERAWATAN PERLENGKAPAN DAN BAHAN.
· Proses perawatan perlengkapan dan bahan yang digunakan harus dapat mencegah kontaminasi atau kegagalan produk.
· Desain perlengkapan dan operasi tidak boleh sampai memberi peluang terjadinya kegagalan produk.
· Produk AMDK hanya boleh didistribusikan, disimpan atau diproses dengan peralatan yang tara pangan.
43. PENGAMBILAN SAMPEL AIR.
· Pengambilan sampel air dilakukan terhadap air yang sudah diproses sebelum proses pengisian, untuk menjamin keseragaman dan efektifitas proses.
· Gunakan metode analisis yang telah disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang.
· Semua pengujian sampel air produk, baik yang dikirim ke laboratorium luar, maupun di laboratorium sendiri harus dilakukan sesuai standar yang berlaku.
· Semua metode monitoring Pengendalian Mutu harus dilakukan dengan akurat dan dapat dipercaya.
Contoh :
ü Penggunaan Ozonmeter harus bersih dan reagensia yang kadaluwarsa tidak boleh dipakai.
ü Uji residu ozone minimal 3 kali (awal dan dua kali per shift). Lebih baik dilakukan setiap jam.
ü Uji rasa, pH, khlorine dan konduktifitas, frekuensinya tergantung pada masing-masing operasi pabrik.
ü Harus ada catatan untuk menunjukkan bahwa monitoring terhadap proses maupun kinerja dan kondisi peralatan telah dilakukan secara efektif. Jika alat monitoring in-line digunakan, maka harus ada bukti mengenai efektivitas alat itu (kalibrasi).
ü Setiap pengujian diluar harus dilakukan oleh laboratorium yang telah diakreditasi atau yang ditunjuk.
ü Semua pengujian kimia dan mikrobiologi yang dilakukan di laboratorium sendiri harus berdasarkan pada metode standar yang berlaku dan didokumentasikan.


44. KEMASAN PAKAI ULANG (kritis)

· Kemasan yang tidak saniter dan / atau cacat yang akan dibuang, sebelumnya harus dinyatakan secara fisik tidak bisa dipakai ulang.
· Jika kemasan yang tidak saniter atau yang cacat tidak dinyatakan tidak bisa dipakai ulang sebelum dibuang, maka hal ini bisa mengakibatkan suatu catatan kritikal.
· Hal tersebut dapat mengakibatkan botol secara tidak sengaja diisi dan menghasilkan produk yang terkontaminasi.
· Kemasan pakai ulang yang tidak saniter harus dibersihkan, disanitasi dan diperiksa sebelum pengisian, pemberian tutup dan penyegelan.
· Jika bahan pembersih yang digunakan non-caustic, maka harus dilanjutkan dengan sanitasi lalu dibilas dengan air produk.
· Sebelum pengisian dan pemberian tutup, botol harus diperiksa secara visual atau secara elektronis.


45. PEMERIKSAAN KEMASAN PAKAI ULANG

· Kemasan pakai ulang harus diperiksa terhadap cautic atau non-caustic yang tersisa, tergantung tipe bahan pembersih yang digunakan.
· Pencatatan mengenai bahan tersisa itu harus ada dan dipelihara.




46. PEMERIKSAAN MESIN PENCUCI

· Mesin pencuci diperiksa dan dicatat mengenai perawatan fisik, inspeksi, kondisi dan kelayakan pakainya.
· Pembersihan saringan, pengecekan detergent dan konsentrasi bahan sanitasi, serta pemeliharaan lainnya harus dicatat dan dievaluasi.
· Kekurangan pada bagian luar mesin pencuci akan dicatat pada no 36.


47. KRAT PENGANGKUT KEMASAN PAKAI ULANG.

· Krat pengangkut kemasan pakai ulang harus dirawat untuk menjamin tidak mengkontaminasi kemasan primer atau produk.
· Krat plastik yang bisa dipakai ulang harus dibersihkan dengan baik sebelum dipakai.
· Krat kayu dapat dipergunakan asal dipelihara dan dalam kondisi baik serta tidak diharuskan disanitasi.


48. KEGIATAN SANITASI

· Kegiatan sanitasi meliputi : pencatatan konsentrasi bahan sanitasi dan waktu kontak bahan sanitasi dengan permukaan yang disanitasi.
· Diperbolehkan menggunakan sistem Check-off bila ada Standard Operating Procedure tertulis yang menguraikan secara rinci apa yang dilakukan dan bagaimana.
· Jika tidak ada, maka kegiatan sanitasi harus dicatat secara rinci.

49. IDENTIFIKASI KEMASAN

· Setiap unit kemasan diidentifikasi dengan kode produksi, bulan dan tahun kadaluwarsa.
· Kode produksi mengindikasikan tanggal, atau segmen tertentu dari produksi secara terus menerus.
· Memberi kode dapat dengan tanda pada label, dengan ink jet atau dengan cara lain sepanjang metode yang digunakan dapat dibaca, sesuai dengan peraturan, dan dapat dijelaskan oleh perusahaan.

50. CATATAN MENGENAI JENIS PRODUK, VOLUME PRODUK, TANGGAL PRODUKSI, DAN DISTRIBUSI KE PEDAGANG BESAR DAN RETAIL OUTLETS.

 
· Catatan mengenai produksi, distribusi dan informasi kode tanggal harus cukup lengkap untuk menjamin pelaksanaan penarikan kembali jika diperlukan.
· Harus ada prosedur cara penarikan kembali secara tertulis. Daftar nama saja tidak cukup untuk dijadikan prosedur penarikan kembali yang sah.


51. KEMASAN DAN PENUTUP BOTOL (kritis)
· Kemasan dan penutup botol harus non toksik dan sesuai standar tara pangan.
· Sub Bagian ini pada dasarnya sama dengan Sub Bagian 37, tetapi Sub Bagian ini khusus untuk kemasan dan penutup. File sudah cukup memenuhi persyaratan selama ada dokumentasinya.


52. MONITORING PENGISIAN, PENUTUPAN DAN PENYEGELAN KEMASAN


Proses pengisian, penutupan dan penyegelan kemasan harus dimonitor setiap waktu antara lain :
· Batas isi dalam botol diperiksa dengan cara membandingkan dengan standar batas minimum isi air dalam botol sesuai jenis kemasannya.
· Untuk standar batas minimum visual isi air harus tersedia dalam bentuk botol kosong yang diberi tanda.
· Hal ini dilakukan beberapa kali dalam satu shift, dan sedikitnya sekali setiap pergantian produk atau kemasan.
· Juga direkomendasikan untuk menyimpan catatan mengenai cek batas isi ini.
· Jika tutup botol dan segel tidak terpasang dengan baik, maka harus dibuang atau diproses kembali.
· Tenaga kerja terlatih harus memeriksa kemasan terhadap benda-benda asing sebelum dimasukkan kedalam mesin pencuci botol dan sebelum pengisian.
· Kekurangan-kekurangan lain yang berhubungan dengan pembersihan dan sanitasi kemasan ulang-pakai harus dicatat dalam no 44.


53. ANALISIS BAKTERI PADA KEMASAN KOSONG DAN TUTUP (kritis)


· Hitung total bakteri dengan cara inokulasi langsung pada kemasan kosong dan tutup dari setiap jenis kemasan setiap tiga bulan.
· Minimal diperiksa 4 sampel kemasan kosong dan tutup botol dari setiap jenis kemasan terhadap Total Plate Count (TPC) dan Coliform.
· Setiap sampel harus bebas Coliform. TPC maksimal 1 koloni per 1(satu) cm 2. dari luas permukaan.


54. PEMERIKSAAN BAKTERIOLOGIS TERHADAP PRODUK JADI (kritis)

· Minimum seminggu sekali per shift, setiap jenis produk harus dianalisa terhadap Coliform dan hasilnya harus bebas Coliform, MPN < 2,2.
· Plate Count test juga harus dilakukan setiap hari pada setiap produksi untuk setiap jenis produk.
· Total Plate Count, 90% sampel < 200 koloni per sampel untuk produk berumur 5 hari.

55. ANALISA KIMIA DAN FISIKA (kritis)

· Sampel yang mewakili untuk analisa kimia dan fisika secara lengkap sesuai dengan SNI AMDK diambil satu tahun sekali untuk semua jenis produk.
· Semua hasil analisa harus dicatat dan disimpan.


56. CATATAN MENGENAI SAMPEL

· Dibuat catatan mengenai tanggal pengambilan sampel, jenis produk, kode produksi dan analisa.
· Semua catatan mengenai no 54 dan 55 harus memuat informasi yang jelas tentang pengambilan sampel, apa yang dilakukan untuk setiap jenis produk, hasilnya harus bisa dimengerti dan mudah ditelusuri ke produk tertentu, dan kode produksi harus dapat memberikan keterangan yang akurat guna pelacakan pendistribusian produk.


57. PENYIMPANAN CATATAN

· Semua catatan dan sertifikat yang berlaku mengenai produk dan pabrik harus disimpan sedikitnya selama 2 (dua) tahun.
· Setiap perijinan yang sudah kadaluwarsa akan dicatat di Sub Bagian ini.
 
6. P E R S O N I L
58. SANITASI PABRIK DAN PERSONIL SECARA KESELURUHAN DILAKUKAN DIBAWAH SUPERVISI PEJABAT YANG DITUNJUK.

· Pejabat yang ditunjuk dan bertanggung jawab atas operasi pabrik atau seorang pengganti yang berwenang atau asistennya harus berada ditempat selama shift dan pada waktu inspeksi.
· Ada tidaknya orang ini menjadi catatan bagi inspeksi.


59. PERSONIL, APAPUN JABATANNYA, YANG MENDERITA PENYAKIT MENULAR,TDK BOLEH DIPEKERJAKAN,JIKA ADA KEMUNGKINAN TERJADINYA KONTAMINASI PD PRODUK / PENULARAN KE ORANG LAIN. (kritis)

· Adalah tanggung jawab pengelola untuk melarang setiap karyawan yang menderita penyakit menular masuk dalam area dimana ada kemungkinan kontaminasi produk. Area tersebut meliputi ruang pengisian, pengujian, dan semua perlengkapan yang berkontak dengan produk.
· Pengelola harus mengambil keputusan yang bijaksana terhadap karyawan dengan flu berat, luka infeksi, borok dsb.
· Suatu program higiene ditempat kerja akan sangat membantu memberi pengertian kepada karyawan akan praktek higiene.


60. KEBIASAAN YANG HARUS DIPERHATIKAN SETIAP KARYAWAN
 
· Kebiasaan yang harus diperhatikan setiap karyawan: memakai pakaian yang bersih, menunjukkan kebersihan yang baik, cuci tangan dilakukan pada setiap kegiatan produksi, tidak memakai perhiasan tangan, memakai penutup rambut yang efektif, dilarang merokok dan makan ditempat kerja.
· Dilarang merokok, makan dan minum dimanapun kecuali di tempat yang ditentukan.
· Makanan/minuman hanya boleh dikonsumsi di ruang makan.
· Penutup rambut dan jenggot harus dipakai di seluruh area pengolahan terutama di ruang pengisian.
· Jika terlihat karyawan tidak mencuci tangannya secara teratur, akan dicatat dibawah no ini.
· Dalam ruang pengisian harus memakai pakaian khusus yang tersedia.
· Pakaian khusus ini harus digantung didekat ruang pengisian.


Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Disqus Comments