Badan Standarisasi Nasional






BSN  PEDOMAN 10 – 1999



MODUL 1 : MODUL PERNYATAAN DIRI,
SISTEM MUTU – MODEL JAMINAN
MUTU DALAM PRODUKSI








BADAN STANDARISASI NASIONAL
PENDAHULUAN
Pedoman ini menjelaskan salah satu dari lima modul yang berkenaan dengan persyaratan sistem mutu yang dapat digunakan untuk tujuan jaminan mutu ekternal dalam rangka dalam rangka sertifikasi produk melalui penggunaan Tanda SNI .Model – model jaminan mutu, yang diuraikan dalam kelima modul yang tercantum di bawah ini menyajikan lima bentuk yang berbeda dari persyaratan sistem mutu yang sesuai untuk tujuan pemasok memeragakan kemampuannya, dan untuk asesmen kemampuan pemasok oleh pihak luar.

a.    Modul Pernyataan Diri
Yaitu pernyataan kemampuan oleh pemasok berupa Surat Pernyataan Diri berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemasok yang bersangkutan terhadap sarana produksi, proses produksi dan pengendalian mutu produk sesuai pedoman ini.

b.    Modul II – Modul Jaminan Mutu Produk
Yaitu persyaratan kemampuan pemasok berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9003, Sistem Mutu model jaminan mutu dalam inspeksi Pengujian Akhir.
Untuk digunakan apabila kesesuaian terhadap persyaratan yang dtentukan dijamin oleh pemasok hanya pada tahapan inspeksi dan pengujian akhir.

c.    Modul III – Modul Jaminan Mutu Produksi
Yaitu pernyataan kemampuan pemasok berupa Sertifikat Sistm Mutu berdasarkan SNI 19-9002, Sistem Mutu – Model Jaminan Mutu dalam Produksi. Pemasangan dan Pelayanan untuk digunakan apabila kesesuaian terhadap persyaratan yang ditentukan dijamin oleh pemasok selama produksi, pemasangan dan pelayanan.

d.    Modul IV – Modul Jaminan Mutu Menyeluruh
Yaitu pernyataan kemampuan pemasok berupa Sertifikat Sistem Mutu berdasarkan SNI 19-9001, Sistem Mutu Model Jaminan Mutu dalam Desain, Pengembangan, Produksi, Pemasangan dan Pelayanan.
§  Untuk digunakan apabila kesesuaian terhadap persyaratan yang ditentukan dijamin oleh pemasok selama desain, pengembangan, produksi, pemasangan dan pelayanan.

e.    Modul V – Modul Jaminan Mutu
Yaitu pernyataan kemampuan pemasok berupa Sertifikat Mutu berdasarkan
Persyaratan sistem mutu yang ditetapkan dalam pedoman ini serta SNI 19-9001, SNI 19-9002, SNI 19-9003 dan Standar Sistem Mutu lainnya ditekankan sebagai saling melengkapi (bukan alternatif) untuk persyaratan teknis (produk) yang ditentukan. Kelima modul tersebut menetapkan persyaratan yang menentukan unsur-unsur sistem mutu yang harus ada. Desain dan penerapan suatu sistem mutu akan dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan dari suatu organisasi, tujuan tertentunya, produk dan jasa yang dipasok, serta proses dan praktek tertentu yang digunakan.






































DAFTAR ISI


 Halaman

PENDAHULUAN ...............................................................................                  i
DAFTAR ISI ......................................................................................                   ii

1.    RUANG LINGKUP .......................................................................        1
2.    ACUAN NORMATIF .....................................................................        1
3.    DEFINISI ......................................................................................        1
4.    PERSYARATAN SISTEM MUTU ................................................         1

4.1.        Tanggung Jawab Manajemen ................................................         1
4.2.        Sistem Mutu ...........................................................................         2
4.3.        Pengendalian Dokumen .........................................................         2
4.4.        Pembelian ..............................................................................         3
4.5.        Barang yang Dipasok Milik Pembeli .......................................         4
4.6.        Identifikasi Produk ..................................................................         4
4.7.        Pengendalian Proses .............................................................         4
4.8.        Inspeksi dan Pengujian ...........................................................        4
4.9.        Peralatan Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian .....................        6
4.10.     Status Inspeksi dan Pengujian ................................................       6
4.11.     Pengendalian atas Produk yang Tidak Sesuai .......................        6
4.12.     Tindakan Koreksi ....................................................................        6
4.13.     Penanganan, Penyimpanan, Pengemasan dan Penyerahan..        7
4.14.     Catatan Mutu ..........................................................................        7
4.15.     Pelatihan .................................................................................        7
4.16.     Teknik Statistik ........................................................................        7








MODUL I : MODUL, PERNYATAAN DIRI
SISTEM MUTU – MODEL JAMINAN MUTU DALAM PRODUKSI


1.    RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan sistem mutu untuk penggunaan dimana kemempuan pemasok terhadap pemasokan produk yang sesuai perlu diperagakan.

Persyaratan yang ditetapkan terutama ditujukan pada pencapaian kepuasan konsumen melalui pencegahan ketidaksesuaian pada seluruh tahapan produksi.

Pedoman ini dapat diterapkan dalam situasi bila keyakinan terhadap kesesuaian produk dapat diperoleh melalui peragaan yang memadai akan kemampuan pemasok dalam produksi.

2.    ACUAN NORMATIF
Standar berikut ini berisikan ketentuan yang diacu dan merupakan ketentuan dari Pedoman ini. Pada saat publikasi, edisi yang ditunjukkan adalh absah. Semua standar  dapat direvisi, dan pihak- pihak untuk persetujuan berdasarkan pedoman ini dianjurkan untuk menyelidiki kemungkinan pemakaian edisi terakhir dari standar yang ditunjukkan di bawah ini.
SNI 19-8402-1991, Mutu Kosakata.

3.    DEFINISI
Definisi yang tercantum dalam SNI 19-8402-1991 dipakai untuk tujuan Pedoman ini.

4.    PERSYARATAN SISTEM MUTU

4.1  Tanggung Jawab Manajemen
4.1.1     Kebijakan Mutu
Manajemn pemasok hendaknya menetapkan dan mendokumenkan kebijakan dan sasaran untuk mutu, serta komitmennya terhadap     mutu. Pemasok hendaknya berkeyakinan bahwa kebijakan ini dimengerti,  diterapkan dan dijaga pada semua tingkat dalam organisasinya.

4.1.2     Organisasi
4.1.2.1        Tanggung jawab wewenang dan antar hubungan semua personal yang mengelola, melaksanakan dan menverifikasi pekerjaan yang tercakup dalam persyaratan Pedoman ini hendaknya ditetakan.
4.1.2.2        Sumber Daya dan Personel Verifikasi
Pemasok hendaknya mengidentifikasi persyaratan verifikasi di dalam perusahaannya, menyediakan sumber daya yang cukup dan menugaskan personel terlatih dan atau berpengalaman untuk memferifikasi bahwa produk sesuai dengan persyaratan yang ditentukan (lihat butir 4.15).

4.1.2.3        Wakil Manajemen
Pemasok harus menunjuk seorang wakiil manajemn, yang diluar tanggung jawabnya yang lain, harus diberi wewenang dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk menjamin bahwa persyaratan dari Pedoman ini diterapkan dan dipelihara.
4.1.3          Tinjauan Manajemen

Sistem manajemen yang diadopsi untuk memenuhi persyaratan Pedoman ini hendaknya ditinjau setiap selang waktu tertentu secara memadai oleh manajemen pemasok, untuk menjamin kesinambungan kesesuaian dan keefektifannya.
Catatan dari tinjauan tersebut hendaknya dipelihara (lihat butir 4.14)

4.2  Sistem Mutu

Pemasok harus menetapkan dan memelihara prosedur dan instruksi sistem mutu yang didokumentasikan sebagai alat untuk menjamin bahwa produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ini harus meliputi :
a)    Persiapan prosedur dan instruksi sistem mutu yang didokumentasikan sesuai dengan persyaratan Pedoman ini,
b)    Penerapan efektif dari prosedur dan instruksi sistem mutu yang didokumentasikan tersebut.

4.3  Pengendalian Dokumen
Prosedur terdokumentasi untuk pekerjaan yang tercakup dalam Pedoman ini, harus ditinjau dan disetujui oleh yang berwenang atas kecukupannya sebelum diterbitkan. Pengendalian dokumen harus menjamin bahwa hanya dokumen absah yang tersedia.

4.4  Pembelian

4.4.1     Umum
Pemasok harus menjamin bahwa produk yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditentukan

4.4.2     Asesmen Subkontraktor
Pemasok harus memilih subkontraktor berdasarkan pada kemampuannya memenuhi persyaratan subkontrak, termasuk persyaratan mutu. Pemasok harus menetapkan dan memelihara catatan tentang subkontraktor yang berterima (lihat butir 4.14).

Pemilihan subkontraktor, tipedan jangkauan pengendalian yang dilakukan oleh pmasok harus tergantung pada tipe produk dan apabila cocok pada catatan kemempuan yang telah diperagakan oleh subkontraktor tersebut.

Pemasok harus menjamin bahwa pengendalian sistem mutunya efektif.

4.4.3     Data pembelian
Dokumen pembelian harus berisikan data yang menguraikan dengan jelas produk yang dipesan, termasuk apabila memungkinkan :
a)    Tipe, kelas, model, tingkat atau identifikasi yang tepat lainnya;
b)    Nama atau identifikasi positif lain, serta hal-hal yang dapat diterapkan dari spesifikasi, gambar, persyaratan proses, instruksi, inspeksi dan data teknis yang relevan lainnya, termasuk persyaratan untuk persetujuan atau kualifikasi dari produk, prosedur, peralatan proses dan personel;

Pemasok harus meninjau dan menyetujui dokumen pembelian untuk kecukupan persyaratan yang ditentukan sebelum diserahkan.

4.4.4     Verifikasi produk yang dibeli
Apabila sesuai, pembeli atau wakilnya harus diberi hak untuk memverifikasi di tempat sumber atau pada waktu penerimaan bahwa produk yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditentukan. Verifikasi oleh pembeli tidak boleh membebaskan pemasok dari tanggung jawabnya  untuk menyediakan produk berterima, juga tidak merupakan pencegah penolakan berikutnya.

Apabila pembeli atau wakilnya memilih untuk melaksanakan verifikasi di pabrik subkontraktor, verifikasi tersebut tidak boleh dipakai oleh pemasok sebagai bukti pengendalian mutu efektif oleh subkontraktor.

4.5  Barang yang dipasok milik pembeli
Pemasok hendaknya menetapkan dan memelihara prosedur verifikasi, penyimpanan, dan pemeliharaan barang milik pembeli yang dipasok untuk digabungkan dengan barang pasokan. Jika setiap barang tersebut hilang, rusak atau hal-hal yang lain menyebabkan barang tersebut tidak dapat digunakan hendaknya dicatat dan dilaporkan kepada pembeli (lihat butir 4.14)
Catatan :
Verifikasi oleh pemasok tidak dapat melepaskan pembeli dari tanggung jawabnya untuk menyediakan barang yang berterima.

4.6  Identifikasi produk
Apabila sesuai, setiap produk atau harus diberi tanda untuk identifikasi. Identifikasi tersebut harus dicatat pada catatan terkait (lihat butir 4.14)

4.7  Pengendalian Proses
Pamasok harus mengidentifikasikan dan merencanakan produksi yang dapat  langsung mempengaruhi mutu serta harus menjamin bahwa proses-proses tersebut dilaksanakan di bawah kondisi yang terkendali. Kondisi-kondisi yang terkendali harus mencakup hal-hal berikut ini :
a)    Instruksi kerja yang terdokumentasi yang mengidentifikasi cara produksi, dimana tanpa adanya instruksi tersebut akan mengakibatkan penurunan mutu, penggunaan peralatan produksi yang sesuai, lingkungan kerja yang sesuai pemenuhan standar acuan;
b)    Kriteria kecakapan kerja harus dinyatakan, sampai tingkat yang paling mudah untuk dipraktekkan dalam standar tertulis atau dalam contoh yang mewakili.

4.8  Inspeksi dan Pengujian
4.8.1.1        Pemasok harus menjamin bahwa produk yang datang tidak digunakan atau diproses (kecuali dalam keadaan seperti diuraikan dalam butir 4.8.1.2) sampai produk tersebut diperiksa atau jika telah diverifikasikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan. Verifikasi harus sesuai dengan prosedur yang terdokumentasi.
4.8.1.2        Apabila produk yang datang diizinkan dipakai untuk tujuan produksi yang mendesak, produk tersebut harus diidentifikasi secara jelas dan dicatat (lihat butir 4.14) agar supaya dapat ditarik kembali dan diganti jika ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.
Catatan :
Dalam menentukan jumlah dan jenis inspeksi penerimaan harus dipertimbangkan pelaksanaan pengendalian sebelumnya pada sumber dan bukti bukti yang terdokumentasikan tentang kesesuaian mutu yang diberikan.






4.8.2     Inspeksi dan pengujian selama proses

Pemasok harus :

a. Menginspeksi, menguji dan mengidentifikasi produk seperti yang diisayratkan oleh prosedur yang terdokumentasi.
b.  Menetapkan kesesuaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan 



    











Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Disqus Comments